news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mobil Pria di Tambora Dicuri Usai Mabuk “Jamu” hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku Ditangkap di Cengkareng.
Sumber :
  • Istimewa

Mobil Pria di Tambora Dicuri Usai Mabuk “Jamu” hingga Tak Sadarkan Diri, Baru Tersadar Kehilangan Keesokan Harinya

Seorang pria mengalami kehilangan mobil hingga barang berharga lainnya usai mabuk hingga tak sadarkan diri di depan gym di Jakarta Barat.
Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria mengalami kehilangan mobil hingga barang berharga lainnya usai mabuk hingga tak sadarkan diri di depan gym di Jalan Bandengan Utara Raya, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan insiden ini terjadi pada Selasa (10/2/2026) malam dan korban tersadar pada keesokan harinya, yakni pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

“Korban baru tersadar dan mendapati mobil miliknya telah raib. Tak hanya kendaraan, dompet korban yang berisi STNK, uang tunai sebesar Rp300 ribu serta kunci kontak mobil juga turut hilang,” ucap Wahyu, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Peristiwa ini diketahui saat korban yang juga saksi pelapor awalnya menggunakan mobil pribadinya untuk membeli minuman jamu Intisari sekitar pukul 20.00 WIB. 

“Korban kemudian mengonsumsi jamu tersebut di lokasi penjual hingga sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Wahyu.

Setelah itu, korban diketahui tidak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP) dan berujung menjadi korban pencurian.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku JT di wilayah Kapuk Cengkareng,” jelas Wahyu.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik korban. 

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutur Wahyu. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral