- Ist
Budayawan NU Sebut Kasus Kuota Haji Gus Yaqut sebagai Gus Dur Jilid II: Ada Apa dengan KPK?
"Lihat saja, ini yang diadili kebijakannya kah, kelakuannya, apa dampaknya? Kalau kebijakan misalnya, kok diadili KPK, kemudian kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Terus seperti apa kelakuannya itu? Semua ahli hukum bilang tidak terbukti merugikan siapapun. Kalau memperkaya diri, pihak mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," kata Zastrow.
Pandangan serupa disampaikan cendekiawan NU lainnya, Islah Bahrawi. Ia mengingatkan agar KPK tidak terseret dalam kepentingan politik. Sebelum menyampaikan sikapnya, Islah mengaku telah melakukan penelusuran dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebelum saya menceburkan diri dalam persoalan ini. Saya sendiri melakukan investigasi. Saya tanya ke Kepala PPATK, saya ngobrol sama Pak Ivan, sama beberapa petinggi, pejabat, dan memang tidak ada aliran dana itu. Saya bilang 'tolong sampaikan ke saya kalau ada aliran uang ke Gus Yaqut'. Dan clean di situ tidak ada pembuktian itu (aliran dana ke Yaqut). KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana."
Islah yang juga Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) itu menambahkan, "KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum super body yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu-godam politik untuk kepentingan persekusi instansi atau personal, apalagi yang dimainkan agama. Dan dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum (kerugian negara) untuk menersangkakan Gus Yaqut," tandasnya. (rpi)