- Antara
Ketika Natalius Pigai Dibuat Melongo Keputusan Jaksa Agung Restui Komnas HAM Punya Unit Penyidikan Sendiri
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan unit penyidikan khusus pelanggaran HAM berat di bawah naungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Gagasan ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat kemarin.
Menteri Pigai tidak menyembunyikan rasa takjubnya atas respons positif dari korps adhyaksa tersebut. Sebagai sosok yang lama bergelut di dunia aktivis, ia menilai ini adalah sebuah terobosan.
"Saya benar-benar surprise (terkejut) karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society (masyarakat sipil), begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat," ungkap Pigai.
Pigai menjelaskan bahwa unit penyidikan semacam ini sangat jarang dimiliki oleh negara-negara di dunia, dengan India sebagai salah satu contoh yang sudah menerapkannya.
Menurutnya, penguatan institusi ini akan menjadi bukti kemajuan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai bangsa yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.
Mengenai mekanisme detailnya, Pigai menyebut hal itu akan diatur dalam regulasi yang lebih spesifik.
"Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah UU HAM ini selesai," tuturnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin melihat peluang kolaborasi dalam teknis penyidikan di masa depan. Ia membuka kemungkinan adanya kerja sama lintas sektoral antara kepolisian, penyidik sipil, kementerian, dan Kejaksaan.
"Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti," jelas Jaksa Agung.