- Antara
Dikira Mau Fotokopi, Pria di Bekasi Ini Tak Berkutik Saat Polisi Bongkar Kardus Bawaannya, Isinya Mengejutkan
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 1,3 kilogram dari tangan seorang pria.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (19/2) tersebut menyasar seorang terduga pengedar berinisial ATS yang berusia 30 tahun.
"Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (19/2), mengamankan satu orang pria berinisial ATS (30) yang diduga sebagai pelaku," ungkap Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keterangannya, Jumat (20/2).
AKP Rumangga menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan observasi di lapangan.
Petugas kemudian memantau seorang pria yang menunjukkan perilaku tidak wajar saat berada di sebuah gerai fotokopi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah tempat fotokopi," tutur Rumangga.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap pria yang kemudian diketahui berinisial ATS tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya, petugas menemukan paket besar narkotika yang disembunyikan di dalam kardus.
"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kardus cokelat berisi ganja dengan berat bruto total 1.337 gram atau 1,3 kilogram," jelas Rumangga.
Kini, ATS beserta paket ganja seberat 1,3 kg tersebut telah digelandang ke markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan pemasok maupun pemesan barang haram tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan demi memutus mata rantai narkotika.
"Serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Rumangga. (ant/dpi)