news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Sumber :
  • Irsan Mulyadi-Antara

KPK Targetkan Pemanggilan Petinggi Ormas Pemuda Pancasila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil para petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila atau PP.
Jumat, 20 Februari 2026 - 14:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil para petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila atau PP.

Kemungkinan yang dipanggil di antaranya, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin.

Peluang pemanggilan terhadap ketiganya setelah KPK menetapkan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," katanya, Jumat (20/2/2026).

Meski begitu Budi tidak memberikan keterangan lebih jauh soal peluang pemanggilan kembali terhadap ketiganya.

"Nanti akan kita update, pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara, kami akan selalu sampaikan jadwal dan hasil pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap tiga perusahaan batu bara terkait dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan tersebut di antaranya, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pada bulan Februari 2026.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," katanya, Kamis (19/2/2026).

Budi mengungkapkan, ketiga korporasi itu diduga menjadi alat untuk melakukan gratifikasi.

"Diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW," katanya, Kamis (19/2/2026).

Di sisi lain ia menerangkan, seluruh korporasi itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk kepemilikan pelabuhan untuk mendukung proses pengangkutan.

Dalam hal ini, penyidik terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para saksi tekait dengan operasi pengelolaan oleh PT Sinar Kumala Naga.

Termasuk sambung Budi soal operasi yang dilakukan oleh investor lainnya yang tidak memiliki IUP.

"Itu seperti apa proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Budi.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral