- Antara
Kronologi AKBP Didik "Minta" Duit Rp2,8 Miliar ke Bandar Narkoba Lewat Kasatresnarkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta mengejutkan terkait sepak terjang Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro kembali diungkap polisi.
Setelah resmi dipecat dari Polri, kini AKBP Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Kali ini, Didik dijerat dalam dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata dia, dikutip Jumat (20/2/2026).
- ANTARA/Dhimas B.P.
Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasatresnarkoa Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.
Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada AKBP Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," kata dia.
Tak berhenti di situ, uang yang diterima Malaungi ternyata sebagian besar mengalir ke Didik.
"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Didik kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, nasib mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.