news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Tiga Korporasi Batu Bara yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Diduga Menjadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi per metric ton batu bara menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi per metric ton batu bara menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, ketiga korporasi itu diduga menjadi alat untuk melakukan gratifikasi.

"Diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW," katanya, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, seluruh korporasi itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk kepemilikan pelabuhan untuk mendukung proses pengangkutan.

Dalam hal ini, penyidik terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para saksi tekait dengan operasi pengelolaan oleh PT Sinar Kumala Naga.

Termasuk, sambung Budi, soal operasi yang dilakukan oleh investor lainnya yang tidak memiliki IUP.

"Itu seperti apa proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti tersangka kasus gratifikasi.

Budi menerangkan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kukar.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," katanya, Kamis (19/2/2026).

Adapun saksi yang telah diperiksa yaitu JHN selaku Direktur Utama PT SKN, RIF selaku Direktur PT SKN, dan YOS selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP. (aha/iwh)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:53
03:19
03:37
06:06
16:30
07:29

Viral