- Joni Matra/tvOne
Bareskrim Polri Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja, Ini Faktanya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap admin YouTube Pandji Pragiwaksono terkait konten stand up comedy yang diduga terdapat penghinaan terhadap Suku Toraja.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan Kamis (19/2/2026), yang bersangkutan menjawab sebanyak 33 pertanyaan.
Adapun materi pemeriksaan ini berkaitan dengan proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
“Dalam pemeriksaannya, saudara SB menjawab sebanyak 33 pertanyaan dari penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,” kata Rizki, kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut Rizki menerangkan, SB diperiksa sebagai saksi lantaran memiliki peran sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
Sementara itu, hasil pemeriksaan, SB mengakui bahwa video tersebut diunggah atas perintah dari Pandji. Diketahui, SB bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan pada tahun 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube Pandji.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” terang Rizki.
Kemudian Rizki menegakan, pihaknya masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tutur Rizki.
Untuk diketahui, kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Toraja yang membuat komika Pandji Pragiwaksono diperiksa pada Senin, 2 Februari 2026, kemarin ternyata telah memasuki tahap penyidikan.
Meski begitu, Pandji masih berstatus sebagai saksi terlapor dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipid Siber Bareskrim) Polri.
Kepastian itu disampaikan Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait laporan yang menyoal materi stand up comedy Pandji yang dianggap menyinggung adat Toraja.
"Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja," tuturnya kepada wartawan, dikutip, Selasa, 3 Februari 2026.
Meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, ia belum mengungkap langkah lanjutan yang akan diambil penyidik, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk menentukan status hukum Pandji ke depan.