- ANTARA
Korban Kekerasan Seksual di Solo Ngaku Diminta “Bertaubat” saat Lapor ke UPTD PPA
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial, seorang perempuan asal Kabupaten Boyolali mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang sastrawan dan musisi di Solo, Jawa Tengah berinisial PSHA (34).
Mirisnya, saat mengadu ke salah satu UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di Solo Raya, korban disebut justru mendapat respons tak pantas, bahkan diminta bertaubat.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berusia 30 tahun asal Boyolali itu.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," tutur Arifah, Selasa (17/2/2026).
Menindaklanjuti kasus tersebut, Arifah menyebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali.
Ia memastikan bahwa korban kini telah mendapati layanan pendampingan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait,” ucapnya.
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti kualitas sumber daya manusia (SDM) layanan pendampingan korban di daerah. Ia meminta evaluasi serius jika benar ada petugas yang bersikap intimidatif.
“KemenPPPA mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas dan kapasitas SDM layanan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan, pendampingan, dan penguatan standar operasional prosedur (SOP) layanan yang berperspektif pada korban," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan seluruh petugas layanan memiliki kompetensi dan sensitivitas terhadap korban.
"Sehingga penanganan bagi korban kekerasan bisa berjalan optimal dan profesional,” tegasnya.
Perihal dugaan korban mendapat intimidasi saat melapor, Arifah menyatakan keprihatinannya.
“Terkait adanya dugaan tindakan intimidasi oleh petugas terhadap korban saat proses penanganan, saya menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan," ujar Arifah.
"Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun menegaskan negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh relasi kuasa pelaku.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tandasnya. (rpi/muu)