Sumber :
- istimewa - antaranews
Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba
Pemerintah Singapura keluarkan peraturan baru untuk pendatang asing. Bahkan kabarnya kebijakan imigrasi negeri singa itu jauh lebih ketat bagi pendatang asing.
Senin, 16 Februari 2026 - 05:00 WIB
Aturan ini perlu jadi perhatian khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sebab berdasarkan data terbaru dari Dewan Pariwisata Singapura (STB), Indonesia merupakan penyumbang wisatawan terbesar kedua bagi Singapura dengan total kunjungan mencapai 2,2 juta orang, tepat di bawah China yang menempati peringkat pertama dengan hampir 3 juta kunjungan.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, pelancong asal Indonesia diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi kartu kedatangan elektronik dan memastikan seluruh dokumen perjalanan memenuhi syarat agar tidak mengalami kendala saat proses boarding di bandara keberangkatan. (aag)