- Tangkapan layar tvOne
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken
Dia juga menyinggung pertanyaan Prabowo mengenai menurunnya performa KPK dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai memangkas kewenangan lembaga tersebut dan menempatkannya di bawah rumpun eksekutif.
"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu," sebutnya.
Selain itu, Samad mengkritik proses rekrutmen pimpinan KPK pada periode sebelumnya yang dianggap tidak memperhatikan masukan publik.
"Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah," sambung Samad. (nba)