news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terungkap, Alasan Utama Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka Dicabut.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan menyusul beredarnya foto surat dari kepolisian.

"Iya (benar) kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi utangnya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/2/2026).

Pencabutan status tersangka tersebut melalui Surat Ketetapan nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pencabutan Penetapan Tersangka dikeluarkan 13 Februari 2026, setelah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, di hari yang sama diteken Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Status penetapan tersangka tersebut, terang Setiadi, karena sebelumnya bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik selama dua kali. 

"Jadi gini, pada saat dia (Putri Dakka) di panggil dua kali, itu tidak hadir, terus (status) tersangka. Ribut-ribut, dia lalu (datang) memberikan bukti pembayaran. Dari bukti pembayaran itulah, nilah (ditunjukkan), bahwa dia sudah bayar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik setelah bersangkutan datang, kemudian usai diambil keterangan beserta bukti-bukti pembayaran kepada yang melaporkannya inisial F, kata dia, itu bukan masalah ongkos jemaah umrah, melainkan kasus bisnis kosmetik. Dengan dikeluarkannya surat ketetapan, jelas dia, maka statusnya dipulihkan.

"Setelah ramai-ramai baru dia datang. Kita ambil keterangan, memang sudah bayar dia. Iya itu (pelapor) ibu F. Jadi, memang sudah tidak ada ini tersangka dari perkara itu, tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Calon Wali Kota Palopo perempuan dengan nama lengkap Putriana Hamda Dakka ditetapkan tersangka oleh kepolisian melalui keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto pada Selasa, 27 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan pengelapan subsidi biaya umrah.

Atas keputusan pencabutan penetapan tersangkanya, Putri Dakka menyerang balik dengan melaporkan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri yang dianggap membuat pengaduan palsu kepada pihak kepolisian sehingga mencemarkan nama baiknya berkaitan kasus utang piutang bisnis kosmetik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral