- ANTARA
Kejagung Periksa 5 Auditor Bea Cukai Terkait Korupsi Kawasan Berikat
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa lima auditor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Kelima saksi yang diperiksa pada hari Selasa, yakni TS, FI, TJY, S, dan FKT. Kelimanya diperiksa karena ada keterkaitan dengan PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017.
"TS selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
FI selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi pengawas mutu audit PT HGI pada tahun 2017.
Saksi berikutnya, TJY selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi pengendali teknis audit PT HGI pada tahun 2017.
"Saksi S selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi Ketua Auditor PT HGI pada tahun 2017," kata Ketut.
Saksi lainnya, FKT selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi menjadi auditor PT HGI pada tahun 2017.