news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi OJK.
Sumber :
  • Antara

Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arief Wibisono, mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka per hari ini
Rabu, 11 Februari 2026 - 12:45 WIB
Reporter:
Editor :

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun;

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

Sebagai informasi, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Mohammad Yudha Prasetya 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral