news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Liu Xiaodong Terdakwa Kasus Tambang Ketapang Dituding Kabur, Kuasa Hukum Bantah: Klien Kami Alami Penurunan Kesehatan Serius.
Sumber :
  • istimewa

Liu Xiaodong Terdakwa Kasus Tambang Ketapang Dituding Kabur, Kuasa Hukum Bantah: Klien Kami Alami Penurunan Kesehatan

Mencuat terkait kabar Liu Xiaodong yang merupakan WNA China dan terdakwa perkara dugaan pertambangan emas ilegal wilayah konsesi PT SRM, Kabupaten Ketapang
Senin, 9 Februari 2026 - 23:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat terkait kabar Liu Xiaodong yang merupakan WNA China dan terdakwa perkara dugaan pertambangan emas ilegal wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dituding melarikan diri dari status tahanan rumah. Namun, hal itu langsung dibantah Kuasa Hukum Liu Xiaodong, Dedi Suderi.

Dedi Suderi memastikan tidak ada niat klien mereka melarikan diri dari perkara hukum yang dihadapi saat ini. 

“Kami menegaskan bahwa klien kami, Liu Xiaodong, tidak memiliki niat untuk melarikan diri dari proses hukum. Adapun keberadaan klien kami di wilayah Entikong didasari oleh sejumlah alasan,” kata Dedi Suderi menyusul maraknya pemberitaan negatif di berbagai media massa terkait hal tersebut, Senin (09/02/2026).

Menurut dia, Liu Xiadong berada di Entikong karena alasan medis. 

“Klien kami mengalami penurunan kesehatan yang serius dengan riwayat medis penyakit DBD, Tifus, dan gangguan pencernaan (RS Bhayangkara Pontianak), serta diagnosa ISPA (RS Fatimah Ketapang). Klien kami murni berniat melakukan check-up kesehatan ke Penang, Malaysia,” bebernya.

Keberadaan Liu Xiaodong di sana juga melalui jalur resmi. Tersangka sengaja mendatangi Kantor Imigrasi di perbatasan dengan membawa paspor asli untuk proses registrasi resmi.

“Secara logika hukum, seseorang yang berniat melarikan diri tidak akan mungkin mendatangi pos resmi pemerintah yang dijaga keta,” ungkap Dedi.

Menurut Dedi, kliennya yang merupakan warga negara asing (WNA), tidak memahami secara mendalam prosedur teknis tahanan rumah yang melarang perpindahan wilayah tanpa izin tertulis dari Pengadilan. 

“Hal ini murni merupakan ketidaktahuan administratif, bukan tindakan kriminal untuk menghindar dari hukum,” ucapnya.

Dedi pun menyayangkan narasi media yang menyebutkan klien mereka merupakan terdakwa kasus tambang emas ilegal. Karena secara tegas dan jelas di dalam surat dakwaan, Liu Xiaodong didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta UU Darurat.

“Dalam berkas perkara, sama sekali tidak ada sangkaan pasal terkait penambangan ilegal (UU Minerba). Pemberitaan mengenai tambang emas 774 kg adalah opini yang tidak berdasar pada fakta dakwaan di persidangan,” jelas Dedi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral