Sumber :
- ist
Bos Mecimapro yang Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 M Divonis Bebas
Perkara penggelapan dana investor konser K-pop TWICE di Jakarta yang seret Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, berakhir.
Senin, 9 Februari 2026 - 20:32 WIB
Setelah upaya damai gagal, pihak MIB mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah itu juga tak digubris oleh pihak Mecimapro.
Tak ingin berlarut-larut, MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi. (Foe Peace Simbolon)