news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PP Muhammadiyah resmi memutuskan ikut jejak Nahdlatul Ulama (NU) menerima izin usaha tambang.
Sumber :
  • Antara

Muhammadiyah 'Angkat Alis' soal Board of Peace Trump, Ingatkan Indonesia: Perdamaian Tanpa Keadilan Itu Semu

PP Muhammadiyah menyoroti keterlibatan Indonesia di Board of Peace buatan Donald Trump dan menegaskan perdamaian harus sejalan dengan keadilan Palestina.
Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pandangan resmi terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), lembaga internasional yang dibentuk atas inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sikap tersebut disampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri RI melalui surat resmi tertanggal 6 Februari 2026.

Dalam surat bernomor 326/1.0/A/2026 itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap upaya perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan, perdamaian hanya akan bersifat semu dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia serta hukum internasional.

Board of Peace dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan Donald Trump pada 29 September 2025 dan kemudian disahkan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi Nomor 2803 pada 17 November 2025. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani dan bergabung dalam lembaga tersebut.

Namun, Muhammadiyah memandang ada sejumlah persoalan mendasar dalam struktur dan mandat BoP yang perlu disikapi secara serius oleh pemerintah Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto.

Menurut Muhammadiyah, konsentrasi kekuasaan tersebut berpotensi menjadikan BoP menyerupai entitas personal atau “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel. Kondisi ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, termasuk terhadap Pasukan Stabilisasi Internasional yang berada di bawah naungan BoP.

Selain itu, Muhammadiyah menilai Charter BoP tidak sepenuhnya selaras dengan Resolusi DK PBB No. 2803. Resolusi tersebut menetapkan mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina. Namun, dalam dokumen charter, ruang lingkup wilayah Gaza dan Palestina tidak disebutkan secara eksplisit dan berlaku tanpa batas waktu.

“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pembentukan dan lingkup kewenangan operasional BoP, terutama jika berpotensi menabrak kedaulatan negara dan hukum internasional,” demikian salah satu poin pandangan Muhammadiyah.

Muhammadiyah juga menyoroti tidak adanya roadmap menuju kemerdekaan Palestina dalam Charter BoP. Hal ini dinilai berisiko mengabaikan akar persoalan konflik, yakni pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Tanpa komitmen jelas terhadap kemerdekaan Palestina, Muhammadiyah menilai BoP hanya akan menangani gejala konflik tanpa menyentuh sumber masalahnya.

Dalam rekomendasinya, Muhammadiyah mendorong Indonesia agar aktif memperjuangkan penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803. Indonesia juga diminta mendesak BoP agar secara terbuka menetapkan tujuan utama, yakni penghentian pendudukan Israel, kemerdekaan Palestina, dan penghentian perampasan tanah Palestina, khususnya di wilayah Tepi Barat.

Muhammadiyah turut menyoroti absennya Palestina sebagai anggota BoP, sementara Israel justru terlibat di dalamnya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanat konstitusi Indonesia untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Karena itu, Indonesia diminta memperjuangkan keterwakilan Palestina dalam BoP, termasuk keterlibatan masyarakat sipil Palestina. Jika keanggotaan tersebut tetap ditolak, Indonesia diminta konsisten menyuarakan aspirasi rakyat Palestina dalam setiap forum BoP.

Rekomendasi lainnya menyangkut peran Indonesia dalam mendorong rekonsiliasi nasional antar faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah. Muhammadiyah menilai persatuan internal Palestina merupakan prasyarat penting bagi perjuangan kemerdekaan yang efektif dan berkelanjutan.

Dalam aspek keamanan dan kemanusiaan, Muhammadiyah meminta agar pasukan perdamaian di Gaza tetap berada dalam kerangka mandat PBB. BoP juga didorong membuka akses seluas-luasnya bagi organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan wilayah Palestina lainnya, dengan jaminan keamanan yang memadai.

Muhammadiyah menekankan bahwa setiap personel Indonesia yang ditugaskan dalam misi internasional harus fokus pada perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

Soal status keanggotaan, Muhammadiyah menyarankan Indonesia agar tidak terburu-buru menjadi anggota tetap BoP. Salah satu pertimbangannya adalah kewajiban iuran sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp17 triliun yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara dan rawan disalahgunakan, mengingat struktur kekuasaan BoP yang terpusat.

Muhammadiyah juga meminta adanya jaminan bahwa dana tersebut digunakan secara transparan untuk rekonstruksi Gaza dan pelayanan publik dasar, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sanitasi, serta keamanan masyarakat.

Meski Indonesia nantinya duduk bersama Israel di dalam BoP, Muhammadiyah menegaskan Indonesia harus tetap konsisten menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan terhadap rakyat Palestina, termasuk genosida dan pembersihan etnik.

Tak hanya itu, Muhammadiyah bahkan membuka opsi agar Indonesia mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP jika rekomendasi strategis tersebut tidak dijalankan, khususnya bila tidak mendapat dukungan dari Amerika Serikat dan Israel.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap amanat UUD 1945 dan komitmen moral dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Pandangan resmi PP Muhammadiyah ini menjadi sinyal kuat bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace perlu dikaji secara kritis dan berlandaskan prinsip keadilan, hukum internasional, serta kepentingan kemanusiaan jangka panjang. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral