news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKBP Murodih (kanan).
Sumber :
  • Istimewa

Satu Orang Alami Luka Tusuk Usai Cekcok Rebutan Lahan Parkir di Blok M, Terduga Pelaku Diamankan

Seorang pria berinisial MH menjadi korban penusukan, usai cekcok akibat rebutan lahan parkir di wilayah Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Minggu, 8 Februari 2026 - 20:03 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MH menjadi korban penusukan, usai cekcok akibat rebutan lahan parkir di wilayah Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Plh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio mengungkapkan, satu orang terduga pelaku telah diamankan.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan satu orang terduga pelaku, berinisial RFM. Dan sekarang sedang menjalani proses di Satreskrim Polres Jakarta Selatan,” kata Satrio, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Lebih lanjut, Satrio menerangkan, peristiwa ini bermula saat korban dan terduga pelaku yang tidak mengenal berada di wilayah parkir sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian, terjadi cekcok antara kelompok korban dan kelompok pelaku. Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan parang dan menyerang korban hingga mengenai perut korban sebelah kiri. Korban dalam hal ini juga sempat menghubungi rekannya untuk meminta bantuan.

“Pemicunya cekcok mulut mengenai wilayah kerja mereka. Dalam aksi premanisme ternyata jadi perebutan lahan. Kemudian terjadi cekcok, sehingga sampai terjadi penusukan,” terang Satrio.

“Untuk aksi premanisme mungkin parkir atau dan sebagainya lah,” sambungnya.

Sementara itu, Satrio menyebutkan, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah. Terkait pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Untuk pelaku pengeroyokan yang diamankan sementara ini satu orang. Nanti kita dalami lagi dari rekaman CCTV yang terjadi,” jelas Satrio.

Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP soal pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan luka. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral