- istimewa - istock photo
Ibu Kandung di Jakbar Tega Jual Anaknya, Polisi: Maksimal 15 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian warga Indonesia, teruama warga Jakarta Barat (Jakbar) kaget saat mencuatnya kabar terkait ibu kandung tega jual anaknya.
Seorang ibu kandung tersebut berinsial IJ, yanga menjual anak kandungnya ke pedalaman Sumatra. Sontak, kabar ibu kandung jual anak itu pun menuai komentar warganet, saat kabar itu viral di media social.
Berdasarkan informasi yang beredar, ibu kandung berinisial IJ itu terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung saat diwawancarai awak media, Sabtu (7/2/2026) menjelaskan, tersangka IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta," ungkap AKBP Arfan.
Selain itu, IJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," jelas AKBP Arfan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk IJ, yang menjual anak kandungnya sendiri. Bahkan, para tersangka memiliki peran berbeda.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober tahun lalu setelah polisi menangkap salah seorang tersangka.
"Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main," beber AKBP Arfan.
Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak juga kembali.
Kemudian saksi AH menghubungi saksi CN bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang.
"Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ," jelasnya.
Setelah bertemu IJ yang sedang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Namun pada saat itu, tersangka mengatakan korban ada di Medan.
"Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN," katanya. (aag)