news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp2,5 Miliar dari PT DMV

Dugaan gratifikasi itu disebut bersumber dari PT DMV dalam kurun waktu 2025–2026.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG). Temuan tersebut diperoleh setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan gratifikasi itu disebut bersumber dari PT DMV dalam kurun waktu 2025–2026.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menyebut penerimaan uang miliaran rupiah itu diduga sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai hakim.

“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” katanya.

Atas dugaan tersebut, Bambang turut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Bambang juga dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Informasi yang diperoleh menyebut PT DMV adalah Daha Mulia Valasindo.

Pada 5 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan.

Sehari kemudian, 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang dalam OTT tersebut, yakni Eka, Bambang, satu orang dari PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral