- Aldi Herlanda/tvOnenews
Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak yang Buat Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditetapkan Tersangka
Kemudian, usai cair, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya.
Pembagian uang tersebut bahwa MLY menerima sebesar Rp 800 juta, DJD Rp 200 juta, dan VNZ Rp 500 juta.
Lalu VNZ langsung melakukan pertemuan dengan DJD untuk memberikan uang tersebut, namun VNZ kembali meminta jatah sebesar 20 persen atau Rp 20 juta, sehingga uang diterima bersih oleh DJD sebesar Rp 180 juta.
"Uang tersebut telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," tutur Asep.
Sementara itu, terkait penyerahan uang untuk MLY, dilakukan dengan cara dibungkus kardus di sebuah parkiran di salah satu hotel di Banjarmasin.
Uang tersebut langsung digunakan MLY untuk membayar DP rumah sebesar Rp 300 juta, sementara sisanya disimpan di orang kepercayaannya.
"Terhadap sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri," ujarnya.
Sekedar informasi, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. (aha/iwh)