news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok Habib Bahar bin Smith.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV

Bahar bin Smith Minta Tunda Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Bahar bin Smith minta penundaan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang hari ini.
Rabu, 4 Februari 2026 - 16:22 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bahar bin Smith minta penundaan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, pada Rabu (4/2/2026).

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, penundaan ini dilakukan lantaran tim advokasi belum siap dan ada kesibukan. 

Terkait penundaan ini, pihaknya juga telah melayangkan permohonan melalui surat ke tim penyidik.

“Tim advokasi Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam,” kata Ichwan, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Pendakwah, Bahar bin Smith.
Sumber :
  • Antara

“Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya di periksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa di geser,” ungkapnya.

Sementara itu, Ichwan belum menjelaskan secara detail mengenai jadwal pemeriksaan ulang terhadap kliennya, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian.

“(Penjadwalan ulang) Nanti kita kordinasi dulu dengan penyidik ya,” ucap Ichwan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. 

Kasus ini tercatt dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Ditegaskan Awaludin, pihaknya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (ars/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral