news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Gedung DPR RI, Selasa (3/2/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

4,11 Juta Warga Indonesia Terjerat Narkoba, BNN Akui Ada Tren Zat Legal yang Disalahgunakan

Kepala BNN mengungkap, sekitar 4,11 juta warga negara Indonesia tercatat terpapar narkotika, termasuk melalui zat-zat yang secara hukum masih beredar legal.
Selasa, 3 Februari 2026 - 17:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih berada di level mengkhawatirkan.

Sepanjang 2025, sekitar 4,11 juta warga negara Indonesia tercatat terpapar narkotika, termasuk dari zat-zat yang secara hukum masih beredar legal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).

“Angka prevalensi di tahun 2025 mencapai angka di 2,11 persen, berarti hampir 4,11 juta penduduk Indonesia terpapar dan ini tentunya menjadi PR bagi kami,” ujar Suyudi.

Di tengah tingginya angka tersebut, Suyudi mengakui munculnya modus baru penyalahgunaan zat yang sebenarnya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan industri makanan, seperti gas nitrous oxide atau whipping.

“Whipping ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya,” kata Suyudi.

Namun, ia menegaskan zat tersebut kini justru dimanfaatkan untuk mencari kesenangan sesaat.

“Masalahnya zat ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euforia kesenangan yang secara efeknya cepat,” ujarnya.

Suyudi menyebut kondisi ini berbahaya karena zat tersebut belum masuk dalam kategori narkotika, tetapi memiliki dampak serius bagi kesehatan.

“Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam,” ucapnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap peredaran zat legal berpotensi membuka celah penyalahgunaan, terutama di kalangan anak muda dan ruang-ruang hiburan.

“Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan,” kata Suyudi.

BNN, lanjut dia, tidak bisa bekerja sendiri menghadapi ancaman tersebut. Perlu keterlibatan lintas lembaga dan masyarakat untuk menutup celah peredaran zat berbahaya.

“Kita perlu menjaga dan juga berkolaborasi dengan segenap stakeholder, pemerintahan, lembaga, dan juga elemen masyarakat di Indonesia,” ujarnya.

Selain whipping, Suyudi juga menyinggung zat berbahaya lain seperti etomidat yang kini sudah masuk golongan narkotika berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

“Ini juga hal yang sangat berbahaya yang bisa berdampak kepada masyarakat kita kalau disalahgunakan,” katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral