- ANTARA
Masyarakat Harap Polri Tetap Independen di Bawah Presiden demi Penegakan Hukum yang Profesional
Jakarta, tvOnenews.com - Hingga awal Februari 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipastikan tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian mana pun. Posisi ini dinilai penting untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Landasan hukum penempatan Polri langsung di bawah Presiden tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada publik dalam kerangka kekuasaan eksekutif.
Seiring munculnya kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, pemerintah dan Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan sikap bahwa struktur kelembagaan Polri tidak perlu diubah. Kesepakatan ini menegaskan bahwa Polri harus tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang independen, meski tetap berada dalam garis komando Presiden sebagai pemimpin sipil tertinggi.
Dalam sistem ketatanegaraan saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Mekanisme tersebut dipandang sebagai bentuk checks and balances yang menjaga akuntabilitas Polri, sekaligus memastikan institusi kepolisian tetap profesional dan tidak berada di bawah kepentingan sektoral kementerian tertentu.
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga dimaksudkan agar respons terhadap ancaman keamanan dalam negeri dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Dalam situasi darurat, Presiden dapat langsung menginstruksikan Kapolri tanpa melalui jalur birokrasi yang panjang, sehingga stabilitas nasional tetap terjaga.
Selain itu, kinerja Polri juga diawasi secara fungsional oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berada di bawah Presiden. Pengawasan ini bertujuan memastikan Polri tetap bekerja sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden juga datang dari masyarakat. Influencer Ramond Dony Adam atau dikenal sebagai DJ Donny menyatakan setuju dengan posisi Polri saat ini. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja institusi kepolisian agar semakin dipercaya publik.
“Saya pribadi setuju Polri tetap berdiri sendiri. Tapi saya berharap kinerja Polri harus lebih baik dari sekarang,” kata Donny kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, meskipun banyak aspek positif dalam kinerja Polri, masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu segera dibenahi, khususnya dalam membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Masih ada yang harus diperbaiki. Ada yang bagus juga, tapi tetap banyak yang harus dibenahi di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga secara terbuka menolak wacana menempatkan Polri di bawah kementerian. Ia menilai posisi Polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara yang bertugas langsung melayani masyarakat.
“Kami menolak jika Polri berada di bawah kementerian khusus, karena posisi institusi Polri seperti saat ini adalah yang paling ideal. Kami bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam sebuah rapat.
Ia menambahkan, dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dapat bergerak cepat ketika dibutuhkan tanpa harus melewati jalur koordinasi lintas kementerian yang berpotensi menghambat respons negara terhadap situasi darurat.
“Kalau harus lewat kementerian, kementerian, itu bisa menimbulkan potensi matahari kembar. Karena itu, posisi Polri saat ini sudah tepat,” lanjutnya.
Sikap serupa juga disampaikan oleh delapan fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat agar Polri tetap berada di bawah Presiden. DPR menilai struktur kelembagaan saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan negara dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap kinerja Polri juga menguat setelah sejumlah peristiwa teror menimpa tokoh masyarakat. DJ Donny sebelumnya melaporkan aksi pelemparan bom molotov ke rumahnya di Jakarta, serta menerima teror berupa paket berisi bangkai ayam yang disertai ancaman tertulis. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Teror serupa juga dialami Manajer Kampanye Iklim dan Energi, Iqbal Damanik, yang menerima paket bangkai ayam dengan pesan intimidatif. Peristiwa-peristiwa ini memperkuat harapan masyarakat agar Polri semakin profesional, responsif, dan tegas dalam menjamin rasa aman warga.
Dengan posisi kelembagaan yang tetap berada langsung di bawah Presiden, publik berharap Polri dapat menjaga independensinya dalam menegakkan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat secara menyeluruh. (nsp)