news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • ANTARA

Masyarakat Harap Polri Tetap Independen di Bawah Presiden demi Penegakan Hukum yang Profesional

Publik berharap Polri tetap berada di bawah Presiden agar independen, profesional, dan cepat merespons keamanan nasional sesuai amanat konstitusi.
Senin, 2 Februari 2026 - 20:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hingga awal Februari 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipastikan tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian mana pun. Posisi ini dinilai penting untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Landasan hukum penempatan Polri langsung di bawah Presiden tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada publik dalam kerangka kekuasaan eksekutif.

Seiring munculnya kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, pemerintah dan Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan sikap bahwa struktur kelembagaan Polri tidak perlu diubah. Kesepakatan ini menegaskan bahwa Polri harus tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang independen, meski tetap berada dalam garis komando Presiden sebagai pemimpin sipil tertinggi.

Dalam sistem ketatanegaraan saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Mekanisme tersebut dipandang sebagai bentuk checks and balances yang menjaga akuntabilitas Polri, sekaligus memastikan institusi kepolisian tetap profesional dan tidak berada di bawah kepentingan sektoral kementerian tertentu.

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga dimaksudkan agar respons terhadap ancaman keamanan dalam negeri dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Dalam situasi darurat, Presiden dapat langsung menginstruksikan Kapolri tanpa melalui jalur birokrasi yang panjang, sehingga stabilitas nasional tetap terjaga.

Selain itu, kinerja Polri juga diawasi secara fungsional oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berada di bawah Presiden. Pengawasan ini bertujuan memastikan Polri tetap bekerja sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden juga datang dari masyarakat. Influencer Ramond Dony Adam atau dikenal sebagai DJ Donny menyatakan setuju dengan posisi Polri saat ini. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja institusi kepolisian agar semakin dipercaya publik.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral