news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Kemenkes Rapat Bersama Bahas Regulasi Penggunaan N2O

N2O tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir setelah kematian salah satu selebgram Tanah Air.
Senin, 2 Februari 2026 - 13:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - N2O tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir setelah kematian salah satu selebgram Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pihaknya bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Kementerian Kesehatan tengah mengkaji peraturan penggunaan gas tersebut.

Pasalnya, jika gas ini digunakan secara bebas oleh masyarakat akan memiliki dampak negatif, yakni kekurangan kadar oksigen di dalam tubuh yang berimbas hilangnya nyawa.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah mencoba melakukan imbauan, sudah melaksanakan rapat koordinasi," katanya, Senin (2/2/2026).

"Termasuk kami dari Polda Metro Jaya, Bid Humas juga hadir pada saat melaksanakan Zoom meeting bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM tentang regulasi terkait tentang gas N2O," sambungnya.

Budi berharap rapat ini menghasilkan keputusan terkait dengan regulasi pemakaian gas N2O tersebut.

"Semoga ada regulasi kepada kementerian/kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji untuk bisa mengatur bagaimana regulasi dari gas N2O ini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI El Iqbal menjelaskan bahwa gas N2O memiliki fungsi yang beragam.

Gas ini kerap digunakan dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian dan otomotif.

"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis," katanya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iqbal mengungkapkan di dunia medis gas ini acap kali digunakan di rumah sakit dengan tujuan anestesi umum baik itu dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.

Namun, pada penggunaannya, gas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.

"Gas ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit khususnya pada pelayanan anestesi," ungkapnya.

Dalam peraturan itu juga, sambung Iqbal, Kementerian Kesehatan memandang penyalahgunaan gas merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari kesehatan yang serius sampai kematian.

"Jadi kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas ini," tandasnya. (aha/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral