- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
KPK Periksa Aspri Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil, Randy Kusumaatmadja.
Tak hanya Randy, beberapa saksi yang diperiksa di antaranya, Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer.
Lalu Arti selaku Pegawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur, dan Wena Natasha Olivia selaku Ibu Rumah Tangga.
Seluruh saksi ini diperiksa dalam rangka pendalaman soal rasuah yang terjadi di lingkungan Bank BJB.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Diketahui, KPK sendiri telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan pemeriksaan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Pemeriksaan-pemeriksaan saya yakin sesuai dengan kebutuhan saja ya. Karena kalau penyidik memang membutuhkan atau pihak-pihak yang harus diperiksa lagi, dipanggil lagi, ya nanti akan disesuaikan," katanya, Rabu (7/1/2026).
Adapun hingga saat ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB, Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB serta 3 orang pengendali agensi iklan.
Bank BJB merealisasikan 409 miliar rupiah untuk biaya penayangan iklan melalui 6 agensi.
Penyidik KPK menemukan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan.
KPK mengungkapkan, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto dari BJB telah mengetahui dan menyetujui pengadaan jasa agensi ini sejak awal.
Mereka juga diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agensi tertentu, demi melancarkan praktik penyalahgunaan dana.
Selain itu, terdapat selisih uang yang diterima agensi sebesar 222 miliar rupiah, dana sebesar 222 miliar rupiah ini kemudian digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB. (aha/muu)