- Aldi Herlanda/tvOnenews
Kadis, Kades hingga Camat Diperiksa KPK Buntut Kasus Jual Beli Jabatan Sudewo
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo masih dilakukan pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, KPK memerika sejumlah Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas dan swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).
Adapun saksi yang diperiksa hari ini di antaranya, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, dan Mudasir selaku Swasta.
Lalu, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal.
Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen.
Budi tak menjelaskan secara rinci materi apa yang didalami oleh KPK. Namun pemeriksaan kali ini dilakukan di Pati.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.
"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/iwh)