news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Peras Rp5 M ke Eks Pegawai Kementan yang Jadi Tersangka Korupsi

Polda Metro Jaya membantah tegas tudingan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian.
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya membantah tegas tudingan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian.

Kepolisian menegaskan, penetapan tersangka hingga nilai kerugian negara murni berdasarkan hasil audit resmi, bukan permintaan penyidik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian atau lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar 9 miliar rupiah,” katanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan. Dari proses pendalaman itu, ditemukan nilai kerugian negara yang lebih spesifik.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah,” ucapnya.

Budi menyampaikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial IM dan DSD. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang dan hingga kini masih terus dikembangkan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” ujar dia.

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” ucapnya.

Terkait pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan tudingan tersebut telah ditelusuri oleh internal kepolisian. Hasil pendalaman Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak anti kritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” lanjutnya 

Menurut Budi, angka Rp5,94 miliar yang dipersoalkan tersangka merupakan hasil audit resmi, bukan permintaan dari penyidik sebagaimana yang ditudingkan.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” kata Budi.

Ia menegaskan, meski diwarnai berbagai tudingan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” sambungnya.

Sebelumnya, tersangka Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang disiarkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan membantah terlibat tindak pidana korupsi. Ia mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam asetnya akan disita jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian menegaskan perkara yang menjerat Indah Megahwati bukanlah rekayasa. Berdasarkan audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan dugaan proyek fiktif senilai Rp27 miliar, dengan realisasi dana yang telah diterima mencapai Rp10 miliar. Kasus tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya dan masih terus dikembangkan.

Foe Peace Simbolon

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral