- Istimewa
Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden, GP Ansor: Sudah Ketentuan Konstitusional
Jakarta, tvOnenews.com — Pimpinan Pusat GP Ansor ikut menanggapi soal wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian.
Ketua PP GP Ansor Bidang Hukum, Dendi Zuhairil Finsa menegaskan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan ketentuan yang konstitusional dan sejalan dengan mandat reformasi.
Menurutnya, pengaturan mengenai susunan dan kedudukan Polri telah jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
“Ketentuan konstitusi tersebut kemudian ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Dendi.
Dia menambahkan ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya.
Dendi menilai kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian merupakan keputusan politik yang sejalan dengan amanat konstitusi.
“Keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” tegasnya.
Dendi juga menekankan bahwa ke depan, dalam proses pembentukan RUU Polri, DPR RI dan Pemerintah harus memastikan seluruh pengaturan—baik terkait sumber daya manusia, kelembagaan, fungsi, tugas, kewenangan, maupun tanggung jawab Polri tetap sejalan dengan konstitusi dan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
PP GP Ansor juga akan terus mengawal agenda reformasi Polri, khususnya dalam pembahasan RUU Polri, agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan semangat reformasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Sebelumnya, Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ia menolak jika Polri berada di bawah kementerian.
Sigit juga menolak jika dirinya akan ditunjuk menjadi Menteri Kepolisian.
Ia juga mengungkap beberapa orang memintanya mengisi posisi tersebut.
"Kapolri menolak tawaran tersebut dan jika harus memilih, dirinya lebih baik menjadi petani daripada menteri kepolisian. Saya harus memilih karena beberapa kali ada yang menyampaikan Kapolri sudah lima tahun," tuturnya.