news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar telematika Roy Suryo.
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Senin, 26 Januari 2026 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eggi Sudjana resmi melaporkan Roy Suryo dan pengacara Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi, Senin (26/1/2026).

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya jadi tersangka tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan sejumlah orang lainnya, antara lain Roy Suryo dan Damai Hari Lubis.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sepakat damai dengan pihak Jokowi dan terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk keduanya.

Kini, keadaan justru berbalik. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin karena pencemaran nama baik.

Namun, sedikit berbeda dengan Damai, Eggi juga melaporkan Roy Suryo dalam laporan yang sama.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ujar Budi.

Atas laporan tersebut, Eggi dan Damai melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri. (iwh)

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:03
01:24
05:06
05:26
04:40
04:58

Viral