- Istimewa
Komisi II DPR RI Temukan Tumpang Tindih Aturan Pemerintah dan OJK di BUMD Perbankan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR RI menemukan persoalan tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) perbankan saat melakukan kunjungan pengawasan ke Kalimantan Timur.
Temuan tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu.
Edi menjelaskan, Bank Kaltimtara sebagai BUMD perbankan berada di bawah dua rezim pengaturan sekaligus, yakni pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi pemerintah.
Kondisi itu dinilai kerap memunculkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan kebijakan.
“Ada regulasi pemerintah yang mengatur jumlah direksi maksimal lima orang, sementara ketentuan di OJK redaksinya berbeda. Ini bisa menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Edi, dikutip Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi juga dialami sejumlah bank daerah lainnya di Indonesia.
Karena itu, ia menilai harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan BUMD perbankan tidak saling berbenturan.
“Inilah pentingnya kunjungan pengawasan, supaya kami bisa mendengar langsung persoalan konkret yang dihadapi daerah,” katanya.
Edi menambahkan, masukan dari manajemen Bank Kaltimtara terkait tumpang tindih regulasi tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang BUMD.
Komisi II DPR RI ingin memastikan aturan yang disusun ke depan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Regulasi harus mempermudah, bukan justru membebani,” tegasnya.
Ia berharap RUU BUMD dapat memperkuat tata kelola serta memberikan kepastian hukum bagi BUMD perbankan.
“Dengan regulasi yang jelas, BUMD bisa lebih fokus meningkatkan kinerja dan pelayanan,” pungkasnya. (rpi/muu)