news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jumlah WNI di Kamboja yang minta dipulangkan tembus 2 ribu orang lebih..
Sumber :
  • Kemlu

Ribuan WNI di Kamboja Minta Pulang, Tapi Bos OJK Sebut Mereka Kriminal dan Bukan Korban: Contoh Ekstradisi China!

Upaya pemulangan WNI di Kamboja menimbulkan kontroversi publik terkait dengan status hukumnya lantaran sebagian besar diduga terlibat praktik penipuan daring scammer.
Minggu, 25 Januari 2026 - 06:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang minta dipulangkan menyusul razia Pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring, menjadi persoalan dilematis.

Pasalnya, upaya pemulangan mereka menimbulkan kontroversi publik terkait dengan status hukumnya lantaran sebagian besar WNI tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan daring atau sebagai scammer.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh membenarkan terkait lonjakan permintaan fasilitasi kepulangan dari para WNI.

Tercatat, sebanyak 2.117 WNI mendatangi kantor perwakilan diplomatik dan meminta difasilitasi untuk kembali ke Indonesia selama periode 16–23 Januari.

Operasi penertiban terhadap sindikat penipuan online di Kamboja memang mendorong banyak warga negara asing, termasuk WNI, keluar dari sarangnya.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, mangaku KBRI terus mengupayakan percepatan kepulangan WNI lewat koordinasi dengan otoritas setempat.

“KBRI tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Kamboja agar WNI mendapatkan percepatan penerbitan exit permit dan keringanan hukuman keimigrasian,” kata Dubes Santo, dikutip Minggu (25/1/2026).

Berdasarkan catatan Kedubes, pada 22 Januari saja ada penambahan 224 WNI yang menyampaikan aduan.

Sedangkan per 23 Januari sore, jumlah aduan kembali bertambah sebanyak 164 WNI sehingga total WNI yang ditangani mencapai 2.117 orang, meningkat dari 1.726 WNI pada periode 16-21 Januari 2026.

Proses pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor, kata Dubes Santo terus dilakukan secara bertahap.

Bahkan, guna mempercepat proses kepulangan, penambahan sumber daya manusia dari Kementerian Luar Negeri telah dilakukan.

Bagi WNI yang masih memiliki paspor dan visanya masih berlaku, KBRI berharap agar mereka segera membeli tiket secara mandiri.

Kedutaan juga mencatat puluhan WNI telah membeli tiket dan akan segera kembali ke tanah air. Bahkan, tidak sedikit WNI yang telah pulang ke Indonesia tanpa melaporkan kepulangannya kepada KBRI.

“KBRI akan melakukan yang terbaik bagi setiap WNI yang memohon fasilitasi,” kata Dubes Santo.

Sebelumnya, Dubes Santo juga sempat menyatakan bahwa yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari total sekitar 1.726 WNI yang melapor ke KBRI.

"Berdasarkan early assessment dari KBRI, tidak ada WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO. Tidak ada yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik," kata Dubes Santo dalam konferensi pers daring yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis.

Bos OJK Sebut Mereka Bukan Korban, Tapi Kriminal

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan tidak sependapat jika seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja dan Filipina dalam praktik penipuan digital dikategorikan sebagai korban.

Menurutnya, sebagian besar WNI tersebut justru berperan sebagai pelaku kejahatan atau scammer yang melanggar hukum pidana.

Pandangan tersebut disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Dalam rapat itu, anggota DPR menyoroti fenomena WNI yang tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang belakangan diketahui sebagai aktivitas penipuan daring.

Mahendra lantas menegaskan tidak semua WNI yang terlibat penipuan digital di luar negeri dapat serta-merta diposisikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyebut sebagian dari mereka justru terlibat aktif sebagai pelaku penipuan.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.

"Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming," tambahnya.

Mahendra kemudian mencontohkan kasus warga negara China yang terlibat praktik penipuan digital di Kamboja.

Menurutnya, warga negara China tersebut diekstradisi ke negara asalnya dan menjalani proses hukum atas kejahatan yang dilakukan.

"Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China," ucap Mahendra.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat dalam membedakan antara pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara legal dengan WNI yang terlibat sebagai pelaku penipuan digital.

Ia menyinggung adanya fenomena sejumlah pelaku penipuan yang justru mendapat simpati publik saat kembali ke Indonesia.

"Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu," ujarnya.

Mahendra menegaskan pentingnya perlakuan yang berbeda antara PMI yang benar-benar menjadi korban penipuan dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. Ia mengatakan OJK turut terlibat dalam upaya edukasi dan literasi bagi pekerja migran Indonesia.

"Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana," imbuhnya. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral