Sumber :
- Antara
Bela Gus Yaqut, LBH GP Ansor Ungkap Alasan Yakin Eks Menag Tak Bersalah dan Korban Framing dalam Kasus Kuota Haji
Salah satu alasan LBH GP Ansor meyakini Gus Yakut tidak bersalah dalam kasus kuota haji adalah belum ditemukannya bukti aliran dana oleh KPK hingga saat ini.
Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:00 WIB
Ia menegaskan bahwa pembelaan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang keliru. Dalam kasus yang menjerat Gus Yaqut, LBH GP Ansor tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Apakah itu untuk membenarkan orang yang salah? Bukan.
Apalagi dalam kasus Gus Yaqut ini kita memakai asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah, bahwa tidak semua orang yang disangkakan, yang didakwakan itu sudah pasti bersalah. Itu bisa bersalah bisa uga tidak, nanti putusannya tinggal di pengadilan," tandasnya. (rpi)