- Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Masih Usia 18 Tahun, 3 Pemuda Nekat Jadi Bandar Sinte, Sasar Remaja di Jakarta Barat
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di dua lokasi berbeda, wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (16/1/2026). Hal ini dinyatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando S.
“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18),” kata Vernal, kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Diketahui, ketiga pelaku diamankan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat serta di kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” ungkap Vernal.
Kemudian, Vernal menerangkan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Vernal. (ars/dpi)