Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Dilema Istana Usai Cabut Izin Operasi 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
Pemerintah memastikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan di Sumatera tidak akan dilakukan secara serampangan.
Jumat, 23 Januari 2026 - 04:30 WIB
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam, sementara enam lainnya merupakan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan ekosistem hutan sekaligus memastikan aktivitas ekonomi berjalan lebih berkelanjutan.(agr/raa)