- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polisi Tunda Pemeriksaan Usai Doktif Hadir Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, usai dirinya hadir sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (22/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan, kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan hadir, tapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Kamis (22/11/2026).
Kemudian Iskandarsyah menyebutkan, pihak kepolisian akan kembali menjadwalkan pemeriksaan. Namun belum dipastikan jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut, sebab saat ini sedang dikoordinasikan dengan kuasa hukum tersangka.
“Iya betul (ditunda). Kami komunikasikan dulu dengan kuasa hukum terkait surat keterangan dari dokter yang akan ditujukan kepada kami,” tutur Iskandarsyah.
Dalam kesempatan terpisah, Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz menyebutkan dirinya tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik, walaupun dalam kondisi sakit.
“Ya pokoknya intinya Doktif di sini enggak mau ada yang namanya ‘gorengan’ dibilang mangkir apa-apaan. Apapun kondisinya Doktif tetap datang, seperti itu. Kita tunjukkan ketaatan hukum kita ya,” ujarnya.
Kemudian, Kuasa Hukum Doktif, Teuku Muda menyatakan, dengan melihat kondisi kesehatan kliennya, maka penyidik melakukan penundaan pemeriksaan.
“Tadi alhamdulillah proses di dalam berjalan lancar. Intinya, dengan melihat kondisi kesehatan dari Bu Doktif saat ini, tadi kami meminta kepada penyidik untuk dilakukan penundaan terkait dengan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini,” terang Teuku.
“Jadi, berdasarkan dari hasil observasi kondisi kesehatan Ibu yang memang menurun, tim penyidik akhirnya menyimpulkan diberikan waktu untuk dilakukan penangguhan terkait pemberian keterangan pada hari ini. Jadi untuk saat ini, kami tegaskan, kami belum memberikan keterangan atau menjawab materi BAP, hanya melakukan penundaan atau penangguhan pemberian keterangan,” sambungnya.(ars/raa)