news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Hari Ini Tersangka Kluster 1 Jalani Pemeriksaan Perdana

Tiga tersangka klaster 1 kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Polda Metro Jaya.
Kamis, 22 Januari 2026 - 14:21 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka klaster 1 kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka klaster 1 yang menjalani pemeriksaan yaitu Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. 

“Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama setelah Standar Operasional Hukum Acara Solo dijalankan,” kata Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum ketiganya, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Kemudian tak hanya tersangka klaster 1 yang hadir di Polda Metro Jaya, Khozinudin menerangkan dalam hal ini klaster 2 yaitu Roy Suryo juga hadir sebagai tanda berjuang bersam-sama.

“Kami telah berkonsolidasi, menyatukan langkah, termasuk klaster pertama dan klaster kedua, dan hari ini Pak Roy Suryo hadir dari klaster kedua untuk meneguhkan komitmen bahwa kita bersatu berjuang bersama-sama, betul kan?,” jelas Khozinudin.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kemudian dalam penetapan tersangka ini,  Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral