news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • Istimewa

Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Jumat, 16 Januari 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Temuan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

Ade Safri mengungkap adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana para lender yang seharusnya disalurkan kepada borrower.

Ia menyebut indikasi tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

“Ada beberapa indikasi fraud yang berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik,” ujar Ade Safri.

Ade Safri mengungkap, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sesuai peruntukannya. 

Dana tersebut justru dialihkan ke rekening vehicle yang kemudian mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI.

“Bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI,” tegasnya.

Menurut Ade Safri, rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham PT DSI. Pola transaksi yang dilakukan dinilai menyimpang dari tujuan pendanaan dan tidak sesuai dengan mekanisme layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat menggunakan nama borrower yang telah terdaftar di PT DSI, tanpa sepengetahuan pihak borrower.

“Borrower tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali untuk memasukkan proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ungkap Ade Safri.

Berdasarkan temuan tersebut, PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 158 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pelanggaran tersebut antara lain Pasal 158 huruf A terkait larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Pasal 158 huruf D terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai pemberi dana, serta Pasal 158 huruf E terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai penerima dana.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral