- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari PT Wanatiara Terkait Kasus Suap Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan sejumlah barang bukti dokumen hasil penggeledahan PT Wanatiara Persada (WP).
Diketahui penggeledagan ini dilakukan terkait pengungkapan dugaan kasus suap yang menjerat petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Budi menerangkan, selain mengaman dokumen, KPK juga sita barang bukti elektronik untuk menjadi penerang dalam pengungkapan.
"Menyita BBE (Barang Bukti Elektronik) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," ujarnya.
Saat ini KPK masih terus mendalami barang bukti yang telah disita untuk dapat mengungkap dugaan suap ini secara terang benderang.
Sebelumnya, KPK menggeledah KPP Madya Jakut pada Senin (12/1/2026).
Budi menerangkan, penggeledahan ini merupakan upaya penyelidikan dugaan kasus suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," katanya.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya DWB, AGS, ASB, ABD, EY.
Berdasarkan peran-perannya, ABD dan EY merupaka sosok pemberi uang, sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima. (aha/muu)