news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Hakim Adhoc Sebut Negara Abai: Kami Dibutuhkan Tapi Tak Dilindungi

Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia menyampaikan hakim adhoc selama ini tidak memiliki jaminan dasar seperti asuransi kecelakaan atau kematian.
Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia menilai negara belum memberi perlindungan layak kepada hakim adhoc, meski perannya terus dibutuhkan dalam sistem peradilan.

Para hakim adhoc mengaku hadir sebagai amanat reformasi, namun keberadaannya kini seperti terabaikan.

Hal itu disampaikan juru bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia, Ade Darussalam, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).

“Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu,” ungkap Ade.

Ia menegaskan, hakim adhoc masih terus menjalankan fungsi yudisial dan karyanya tetap digunakan oleh negara.

“Padahal perlunya, karyanya itu terus diharapkan atau terus digunakan dalam fungsi yudisial di Republik Indonesia ini,” katanya.

Namun, lanjut Ade, di internal peradilan sendiri hakim adhoc kerap dianggap tidak setara dengan hakim karier. Pandangan tersebut berdampak pada hak dan perlindungan mereka.

“Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karir. ‘Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc’, gitu,” ucapnya.

Ade menyebut, selama sekitar 13 tahun terakhir tidak ada perubahan berarti terkait kesejahteraan dan perlindungan hakim adhoc.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, hakim adhoc tidak memiliki jaminan dasar seperti asuransi kecelakaan atau kematian. Bahkan, ada hakim adhoc yang meninggal dunia tanpa perlindungan negara.

“Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” katanya.

Ade menambahkan, keluarga hakim adhoc yang meninggal pun tidak mendapatkan bantuan apa pun.

“Almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
16:50
02:22
01:18
07:14
01:15

Viral