news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penampakan tiang monorel mangkrak di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Antara

Pemprov DKI Gelontorkan Rp254 Juta untuk Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Bukan Rp100 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah Pemprov DKI merogoh kocek hingga Rp100 miliar untuk tiang monorel yang mangkrak di sepanjang jalan HR Rasuna Said.
Selasa, 13 Januari 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tiang monorel yang mangkrak di sepanjang jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, akan dibongkar besok, Rabu (14/1/2026).

Dia menjelaskan biaya pembongkaran tiang monorel tersebut mencapai Rp254 juta. Pramono membantah Pemprov DKI merogoh kocek hingga Rp100 miliar untuk pembongkaran tersebut.

“Jadi yang pertama anggaran untuk membongkar aja Rp254 juta,” ujar Pramono di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dia menjelaskan anggaran Rp100 miliar yang dialokasikan Pemprov DKI merupakan anggaran keseluruhan untuk revitalisasi area bekas tiang monorel selama satu tahun.

“Yang Rp100 miliar itu adalah anggaran untuk mengatur pedestrian, jalan, taman selama satu tahun penuh,” kata Pramono.

“Sehingga dengan demikian itu untuk kebutuhan pengaturan, penataan Jalan Rasuna Said sampai dengan satu tahun penuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Pramono menyebut tiang monorel yang mangkrak akan dibongkar oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.

“Tiang monorel yang melakukan adalah Pemerintah DKI Jakarta, Bina Marga,” kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Proyek monorel Ini sebelumnya dibangun oleh PT Adhi Karya. Pembongkaran juga seharusnya dilakukan oleh Adhi Karya. Akan tetapi, pembongkaran tak kunjung dilakukan.

Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah menyurati Adhi Karya pada November lalu agar segera membongkar tiang monorel tersebut. Namun, perusahaan BUMN itu tak kunjung memberikan jawaban.

Pihaknya juga telah memberikan batas waktu pembongkaran selama satu bulan. Karena sudah lewat satu bulan sejak surat itu dikirim, maka pembongkaran diambil alih oleh Pemprov.

“Kenapa tidak dilakukan oleh Adhi Karya? Adhi Karya sudah kami surati dan batas waktunya sudah lewat, kami akan melakukan sendiri,” tegasnya. (saa/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral