news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji.
Sumber :
  • Antara

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Haji, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Kian Terang

KPK menerima pengembalian dana Rp100 miliar dari PIHK dan travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Jumlah berpotensi bertambah.
Jumat, 9 Januari 2026 - 18:16 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan justru menuai polemik. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, Indonesia pada 2024 memberangkatkan:

  • 213.320 jemaah haji reguler

  • 27.680 jemaah haji khusus

KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus dalam pemanfaatan kuota tambahan tersebut. Dugaan tersebut mengarah pada pungutan “uang percepatan” agar calon jemaah bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean normal.

Nilai Uang Percepatan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, nilai uang percepatan bervariasi, antara lain:

  • USD 2.400 per jemaah (sekitar Rp39,7 juta)

  • USD 2.400–7.000 per jemaah, tergantung kesepakatan

Padahal, calon jemaah haji khusus secara regulasi tetap harus menunggu antrean sekitar 2 hingga 3 tahun. KPK menduga praktik ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan tambahan kuota haji 2024.

KPK juga mengungkap adanya indikasi pengembalian dana dari oknum kepada pihak travel setelah mencuatnya tekanan politik, termasuk rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada 2024.

Dengan pengembalian dana yang telah mencapai Rp100 miliar, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Lembaga antirasuah memastikan akan menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi tersangka baru dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral