- Antara
Bukan Kali Pertama: Yaqut Cholil Tambah Daftar Menteri Agama di Indonesia yang Terseret Korupsi Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 menambah catatan panjang persoalan tata kelola haji di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Yaqut bukan satu-satunya Menteri Agama yang pernah berurusan dengan hukum terkait penyelenggaraan haji.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan dalam rangka memangkas antrean panjang keberangkatan haji reguler.
Namun, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota itu diduga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, KPK menduga kuota tersebut justru dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini diduga melibatkan aliran uang jemaah yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dugaan inilah yang menjadi pintu masuk penyidikan KPK hingga akhirnya menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka.
Kasus tersebut sekaligus membuka kembali ingatan publik bahwa persoalan korupsi haji bukan hal baru. Sebelum Yaqut, mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali, juga pernah dijerat KPK dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Ia diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012–2013. Dalam perkara tersebut, Suryadharma disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk orang-orang yang tidak memenuhi syarat sebagai petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.
Tak hanya itu, Suryadharma juga dinilai memanfaatkan sisa kuota haji nasional tanpa prinsip keadilan. Dalam dakwaan jaksa, ia mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu agar bisa berangkat haji secara gratis dengan status petugas. Bahkan, keluarga, ajudan, pengawal pribadi, hingga sopir pribadinya disebut ikut diberangkatkan tanpa biaya.
Kasus Suryadharma juga menyeret penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang bersumber dari APBN. Selama menjabat Menteri Agama, ia menerima DOM sebesar Rp100 juta per bulan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya pengobatan anak, perjalanan keluarga, hingga liburan ke Singapura.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Suryadharma Ali. Putusan tersebut kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Suryadharma akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022.
Kini, dengan ditetapkannya Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, publik kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji. Dua kasus besar yang melibatkan dua Menteri Agama berbeda menunjukkan bahwa sektor haji masih rentan disalahgunakan, meski menyangkut dana dan kepentingan umat dalam jumlah besar.
KPK menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tanpa pandang bulu. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan seluruh pimpinan lembaga antirasuah solid dalam mengungkap perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Penanganan kasus Yaqut Cholil sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya reformasi tata kelola haji. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi yang berulang. (nsp)