news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Sumber :
  • dok.muhammadiyah

PP Muhammadiyah Buka Suara Soal Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono: Bukan Sikap Resmi Maupun Mandat dari Muhammadiyah

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan bahwa tindakan pelayangan laporan yang dilakukan oleh pelapor, bukanlah sikap resmi maupun mandat dari Muhammadiyah.
Jumat, 9 Januari 2026 - 12:43 WIB
Editor :

“Pada kesempatan hari ini, alhamdulillah dalam rangka untuk melaporkan salah satu seniman, stand up comedian,” kata Rizki, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

“Kami melaporkan bahwa menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjutnya.

Adapun dalam hal ini, terlapor menyampaikan bahwa NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang. Hal ini tentunya menyinggung dan merendahkan martabat dan organisasi keagamaan. 

Selain itu terdapat pernyataan yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran islam, kemudian berpotensi menimbulkan kebencian, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.

Kemudian dengan adanya pelayangan laporan ini, Rizki berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti.

“Besar harapan kami apa yang menjadi laporan dan temuan-temuan kita terkait pencemaran nama baik, merendahkan institusi, ormas Islam terbesar di Indonesia, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi,” terang Rizki.

Atas peristiwa ini, terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU No.1 Tahun 2023 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP. (Ars/nba)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral