news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Sumber :
  • ANTARA

Tarif Tertinggi Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribu dan Rp525 Ribu

Tarif screening virus Covid-19 dengan RT-PCR menjadi Rp495.000 untuk wilayah Pulau Jawa-bali dan Rp525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Selasa, 17 Agustus 2021 - 08:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Kementerian Kesehatan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening virus Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), menjadi Rp495.000 untuk wilayah Pulau Jawa-bali dan Rp525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehhatan, Abdul Kadir, hasil tes PCR dengan tarif terbaru ini dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. "Tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tambahnya

Sementara untuk warga yang melakukan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19, biaya digratiskan atau ditanggung pemerintah. Terkait tarif baru ini, menurut Abdul Kadir, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik

Sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. 

Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa. ner

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral