Sumber :
- Antara
Pakar Hukum Sebut Desain Kelembagaan Polri di Bawah Presiden Sudah Final
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa desain kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden merupakan hasil final dari reformasi 1998
Kamis, 8 Januari 2026 - 15:59 WIB
“Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 telah memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut undang-undang,” ucap Rullyandi.
Ia pun mengingatkan agar wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak dianggap sebagai solusi reformasi.
“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita dan kemunduran dalam tuntutan demokrasi 98,” pungkasnya. (rpi/muu)