news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terungkap Alasan Utama Richard Lee Laporkan Doktif ke Polisi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka.
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/istimewa

Pemeriksaan Dokter Richard Lee Dihentikan Usai Keluhan Sakit, Dilanjutkan Pekan Depan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kembali dijadwalkan pekan depan.
Kamis, 8 Januari 2026 - 10:21 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Richard Lee penuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kembali dijadwalkan pekan depan.

“Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” kata Reonald, dikutip Kamis (8/1/2026).

Lebih lanjut Reonald mengungkapkan, hal ini dilakukan usai tersangka mengeluhkan sakit dan tim penyidik menghentikan pemeriksaannya.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB, RL merasa kurang enak badan, dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” jelas Reonald.

“Berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.

“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Richard Lee.

Lebih lanjut Reonald mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald. (Ars)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral