Ketua DPR Puan Maharani.
Sumber :
  • ANTARA

Penculikan Anak di Jabodetabek, Puan Desak Pelaku Dijerat UU TPSK

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:41 WIB

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pelaku penculikan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual turut dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetap harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Ia meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Diduga Jadi Motif Penculikan Anak di Jabodetabek

Menurut Puan UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” ucapnya.

Dengan hukuman yang berat, menurut Puan, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral