- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, 20 Tersangka Operasikan Empat Situs Terancam Pidana 20 Tahun!
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Para tersangka ini diketahui berinisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM, MDCA, dan MRZ.
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga merupakan jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut Wira menerangkan, para tersangka didapati mengelola empat situs judi online diantaranya T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.
Kemudian selain mengamankan para tersangka, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
Wira menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, Wira menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," jelas Wira.
Kemudian Wira menegaskan, tindak lanjut daro kasus ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Wira.